Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Gratifikasi

Zumi Zola Jalani Sidang Perdana pada Kamis

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Gubernur Jambi non-aktif, Zumi Zola, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/8). Mantan artis ini bakal menjalani sidang dalam dua perkara sekaligus yakni suap dan gratifikasi.

"Menurut catatan kami, Perkara No 72/Pid.Sus/TPK/2018 atas nama Zumi Zola Zulkifli yang penyelidikannya dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan sidang pertama dari pada Kamis (23/8) pukul 09.00 WIB di Pengadilan Tipikor Jakarta," kata juru bicara Pengadilan Tipikor Jakarta, Sunarso, yang dikonfirmasi, Rabu (22/8).

Sunarso menambahkan untuk mengadili kasus ini, Pengadilan Tipikor Jakarta telah menunjuk majelis hakim yang bakal menyidangkan perkara ini. Mereka adalah Yanto, Frangky Tambuwun, Syaifuddin Zuhri, Anwar, dan Titi Sansiwi.

Menurut Sunarso, dari catatan yang dimilikinya, Zumi Zola telah ditetapkan sebagai tersangka menerima gratifikasi senilai 49 miliar rupiah terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Tahun 2014-2017. Dia juga berstatus tersangka dalam kasus pemberian suap kepada anggota DPRD Jambi terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi pada tahun anggaran 2017 dan 2018.

Dugaan Gratifikasi

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya akan menguraikan lebih jauh jumlah total dugaan penerimaan gratifikasi oleh Gubernur non-aktif Jambi, Zumi Zola, dalam persidangan.

"KPK memperkirakan adanya penambahan jumlah gratifikasi yang diterima Zumi dari temuan awal enam miliar rupiah tersebut. Ada penambahan, ada dugaan penerimaan gratifikasi lain, nanti secara rinci akan disampaikan lagi," katanya.

Dijelaskan Febri, adapun dugaan penerimaan gratifikasi yang dimaksud terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017. Gratifikasi yang diduga diterima Zumi dan Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi Arfan adalah enam miliar rupiah.

"Nanti kita lihat di proses persidangan. Nanti didakwaan akan diuraikan lebih lanjut finalnya berapa yang kami duga terkonfirmasi sejauh ini," katanya.

Kasus ini bermula dari tertangkap tangannya anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019, Supriyono, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik, Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi, Saipudin, pada November 2017.

mza/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top