YLKI: UU Perlindungan Konsumen Harus Segera Diamandemen Ikuti Era Digital
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi saat berkunjung ke Banda Aceh, Kamis (20/10/2022).
Amandemen Undang-undang Perlindungan Konsumen harus segera dibahas untuk mengakomodasi pengaduan konsumen dalam transaksi online.
JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak DPR segera membahas amendemen Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) untuk mengakomodir pengaduan konsumen pada era digital termasuk aduan mengenai refund yang marak sepanjang 2022.
"Saat ini UUPK sudah masuk prolegnas, sehingga DPR perlu segera melakukan pembahasan amendemen UUPK untuk melindungi masyarakat konsumen," kata Ketua YLKI Tulus Abadi dalam Jumpa Pers Refleksi Pengaduan Konsumen secara daring, Jumat (20/1).
YLKI mencatat pengaduan seputar refund berada pada nomor urut pertama pada aduan terkait permasalahan belanja online. Sebanyak 32 persen dari konsumen terkait belanja online mengeluhkan prosesrefundyang lama dan melebih tenggat waktu yang dijanjikan.
Persoalan terkait refund juga mendominasi aduan pada permasalahan perumahan dengan persentase 27 persen. Konsumen kerap kali mengadukan agen perumahan yang tidak mengembalikan Down Payment (DP) karena gagal melewati BI checking padahal sebelumnya dijanjikan DP akan kembali jika tidak lolos BI checking.
"Permasalahan refund dalam bertransaksi masih menjadi soal di berbagai sektor seperti uang tidak dikembalikan, uang dipotong, refund tidak jelas. Padahal secara regulasi refund merupakan hak konsumen yang dijamin oleh UUPK," ujar Tulus.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Lili Lestari
Komentar
()Muat lainnya