Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perlindungan Konsumen

YLKI Desak Evaluasi Operator Dermaga Eksekutif

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah segera mengevaluasi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) sebagai satu-satunya operator kapal penyeberangan di dermaga eksekutif lintasan Merak-Bakauheni.

"Kita minta Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub untuk segera evaluasi monopoli ASDP di dermaga 6 atau dermaga eksekutif karena hal itu berpotensi melanggar Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," kata Ketua YLKI Tulus Abadi dalam keterangan di Jakarta, Kamis (3/2).

Menurut dia, monopoli dermaga eksekutif tersebut berpotensi melanggar hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam UU No. 8/1999. Di sisi lain, UU itu juga mewajibkan pelaku usaha memperlakukan konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.

Tulus mengatakan regulator harus konsisten dan berlaku adil terhadap semua operator agar dermaga itu bisa memberikan manfaat bagi sebesar-besarnya kepentingan publik. Semua operator harus diberikan kesempatan sama selama memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan.

Baca Juga :
Beras Makin Mahal

Selain melanggar UU Perlindungan Konsumen, menurut Tulus, monopoli dermaga itu berpotensi menabrak UU No. 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha Tidak Sehat, sebab menghalang-halangi operator lain untuk berusaha. Karena itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) perlu segera turun tangan agar kondisi itu tidak berlarut-larut dan merugikan hak konsumen.

Pemerhati Transportasi dan Logistik, Bambang Haryo Soekartono menyoroti Dermaga 6 yang masih dimonopoli oleh ASDP sehingga pelayanannya dinilai kurang maksimal sebagai dermaga eksekutif. Bambang Haryo mempertanyakan kapal-kapal di Dermaga 6 belum memenuhi standar eksekutif, terutama dari sisi kapasitas angkut (ukuran kapal), kecepatan, kenyamanan, dan keselamatan.

Data menunjukkan kapal-kapal yang sandar di Dermaga 6 mayoritas panjang 110 meter, bahkan ada yang panjangnya cuma 80-an meter. Selain itu, kecepatannya di bawah 15 knot.

Sesuai Aturan

General Manajer PT. ASDP Indonesia Cabang Merak Hasan Lessy membantah adanya dugaan monopoli tersebut. Menurut Hasan, pelayanan di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak telah sesuai Permenhub No.62/2019 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Penyeberangan.

ers/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top