Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Yasonna Tegaskan Penjara Bukan ­ Satu-Satunya Upaya Penegakan Hukum

Foto : kemenkumham.go.id
A   A   A   Pengaturan Font

"Kalau kita terus mempertahankan prinsippremium remedium, bahwa pemidanaan (penjara) itu adalah satu-satunya (upaya), maka kita tidak akan mampu berkejar-kejaran membangun lapas dengan tingkat kejahatannya," tutur dia.

Melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru, pemerintah mengenalkan pendekatan berupa pemenjaraan bukanlah upaya satu-satunya, melainkan upaya terakhir.

Oleh karena itu, Yasonna berharap agar pendekatan dalam KUHP dan Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru dapat disosialisasikan; tidak hanya kepada kampus, tetapi juga mulai menyentuh para aparat penegak hukum termasuk para pengacara.

Para pihak yang terlibat dalam pembuatan undang-undang tersebut, yakni Kemenkumham dan Komisi III DPR RI, bersedia membantu dalam menyampaikan filosofi dan tafsir sesungguhnya dari KUHP yang telah disahkan.

"Kita masuk ke transisi sebelum tiga tahun. Desember 2025 nanti KUHPidana baru kita berlaku," ujar Yasonna. Ant/I-1


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top