Yasonna Tegaskan Penjara Bukan Satu-Satunya Upaya Penegakan Hukum
Menkumham Yasonna Laoly saat berbicara dalam simposium nasional bertajuk Menuju Paradigma Baru Pemidanaan Indonesia menegaskan bahwa hukuman penjara bukanlah satu-satunya upaya dalam penyelesaian pelanggaran hukum.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, menegaskan bahwa hukuman penjara bukanlah satu-satunya upaya dalam penyelesaian pelanggaran hukum karena berujung pada jumlah tahanan yang melebihi kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Konsepsi penjara sebagaiultimum remedium, upaya terakhir, bergeser menjadipremium remedium, menjadi satu-satunya alat, bukanthe last resource(upaya terakhir)," kata Yasonna dalam simposium nasional bertajukMenuju Paradigma Baru Pemidanaan Indonesia, seperti dipantau dari kanalYouTubeHumas Ditjenpas di Jakarta, Kamis (13/4).
Pergeseran konsep tersebut, lanjut Yasonna, dibuktikan melalui penyelesaian pelanggaran hukum lewat sistem peradilan pidana yang cenderungprison-oriented, yakni setiap pelanggaran pidana selalu berujung pada pemenjaraan.
Hal tersebut lantas mengakibatkan penjara mengalami masalah laten yaitu terlampau padat (overcrowded) jumlah tahanan, sehingga melebihi daya tampung suatu penjara.
Yasonna menjelaskan bahwa hukuman penjara seberat apa pun terbukti tidak pernah berhasil untuk memadamkan kejahatan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Ilham Sudrajat
Komentar
()Muat lainnya