Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Program Kemenhub

Wujudkan Koneksi Ekonomi dan Wisata

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menjalankan program Presiden Joko Widodo untuk mewujudkan Visi Indonesia, terutama di bidang infrastruktur transportasi. Prasarana yang dibangun harus mampu mengkoneksikan kawasan ekonomi dengan pengembangan wisata daerah.

"Pembangunan infrastruktur akan terus dilanjutkan dan yang lebih penting lagi adalah menyambungkannya dengan kawasan industri rakyat, kawasan ekonomi khusus dan kawasan pariwisata, seperti yang akan kita lakukan di Bitung dan Labuan Bajo, serta di daerah-daerah lainnya sehingga dapat menggerakkan perekonomian daerah. Dengan begitu infrastruktur yang dibangun, dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Jakarta, Senin (15/7).

Menurut Budi Karya, setidaknya ada lima hal utama yang disampaikan Presiden dalam pidato Presiden Terpilih pada Minggu Malam (14/7), yaitu terkait: melanjutkan pembangunan infrastruktur, penekanan pada Pengembangan Sumber Daya Manusia, kemudahan investasi, memperkuat Reformasi Birokrasi, dan penggunaan APBN yang fokus dan tepat sasaran.

Terkait dengan kemudahan investasi, Budi mengatakan, akan terus mendorong efisiensi-efisensi di berbagai lini di sektor transportasi dalam upaya mendorong ekspor dan kemudahan investasi. Efisiensi dilakukan dengan cara memanfaatkan teknologi informasi, memangkas aturan-aturan perizinan (deregulasi peraturan), dan menerapkan manajemen perubahan agar proses perizinan semakin cepat.

Tuntaskan Program

Pengamat transportasi Universitas Katolik Soegijapranata Djoko Setijowarno sebelumnya mengatakan, perlunya mendorong pemerintah untuk mengoptimalkan program yang belum terselesaikan seperti angkutan umum di daerah serta angkutan sungai, danau dan perairan (ASDP).

Djoko menuturkan, seperti tidak ada pola pembinaan dan pengawasan dari pusat meskipun penataan angkutan umum sudah diamanahkan dalam UU 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 dan Rencana Strategi (Renstra) Kemenhub 2015-2019. Ant/mza/E-12

Baca Juga :
Daya Beli Petani
Penulis : Antara, Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top