WNI di Turki Akan Gunakan Hak Pilih Pemilu pada 11 Februari 2024
Ilustrasi pemilihan umum 2024.
Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Ankara mencatat terdapat 3.004 WNI yang terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024, dan PPLN Istanbul menetapkan DPT sebanyak 3.157, sehingga total DPT di Turki adalah 6.161 orang.
Rizal mengatakan hingga saat ini masih dilakukan pendataan daftar pemilih tambahan (DPTb), yang diperkirakan akan terus berlangsung hingga satu atau dua pekan sebelum pemungutan suara di TPS.
"Saat ini juga sedang dilakukan pembentukan kelompok penyelenggara pemungutan suara luar negeri (KPPSLN) yang akan bertugas di TPS-TPS," kata Rizal.
KPU mencatat ada sekitar 1,7 juta pemilih di luar negeri yang akan menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. Pemungutan suara di luar negeri bisa dilakukan lewat tiga cara yakni mendatangi langsung TPS pada titik-titik yang telah ditentukan, pemberian suara melalui kotak suara keliling (KSK), dan pemberian suara lewat pos.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya