Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

WHO Rilis Peringatan Delapan Obat Sirup di RI Mengandung Zat Berbahaya

Foto : Istimewa

Ilustrasi

A   A   A   Pengaturan Font

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengeluarkan peringatan larangan keras penggunaan delapan obat sirup mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Ini seiring larangan yang telah dikeluarkan terlebih dahulu oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM).

Dilansir dari laman resmi WHO, produk obat sirup atau cair tersebut dianggap gagal memenuhi standar kualifikasi dan spesifikasi obat yang aman, sehingga membahayak kesehatan, terutama anak-anak.

WHO menjelaskan, obat-obatan ini teridentifikasi digunakan di Indonesia. Meski begitu, ada kemungkinan obat didistribusikan atau dibawa secara tidak resmi ke negara atau wilayah lain.

"Produk-produk ini mengandung etilen glikol dan/atau dietilen glikol dalam jumlah yang tidak dapat diterima sebagai kontaminan: hal ini telah dikonfirmasi oleh analisis laboratorium terhadap sampel oleh pihak berwenang di Indonesia," kata WHO, dikutip Jumat (4/11).

"Hingga saat ini, produk-produk tersebut telah teridentifikasi di Indonesia. Namun mereka mungkin memiliki izin pemasaran di negara lain. Produk-produk ini mungkin telah didistribusikan, melalui pasar informal, ke negara atau wilayah lain," lanjutnya.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Rivaldi Dani Rahmadi

Komentar

Komentar
()

Top