![Waspadai Tidur Ringan saat Berkendara Jarak Jauh](https://koran-jakarta.com/images/article/php9lgfho_resized.jpg)
Waspadai Tidur Ringan saat Berkendara Jarak Jauh
![Waspadai Tidur Ringan saat Berkendara Jarak Jauh](https://koran-jakarta.com/images/article/php9lgfho_resized.jpg)
Menurut Djoko, yang merupakan pengajar dari Universitas Soegijapranata Semarang itu, setelah beroperasi jalan Tol Trans Jawa saat ini ada kecenderungan jalan non-tol menjadi lebih lengang. Volume kendaraan yang melintas sudah berbagi. Saat mudik Lebaran, jalan non-tol dipadati lalu lalang sepeda motor.
Setiap perusahaan angkutan umum wajib mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian pengemudi kendaraan bermotor umum sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur pada pasal 90 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Waktu kerja bagi pengemudi kendaraan bermotor umum paling lama delapan jam sehari.
Pengemudi kendaraan bermotor umum setelah mengemudikan kendaraan selama empat jam berturut-turut wajib beristirahat paling singkat setengah jam.Dalam hal tertentu, pengemudi dapat dipekerjakan paling lama 12 jam sehari, termasuk waktu istirahat selama satu jam.mza/E-3
Komentar
()Muat lainnya