Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Keamanan Berlalu Lintas

Waspadai Tidur Ringan saat Berkendara Jarak Jauh

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Para pengemudi diingatkan untuk mewaspadai terjadi micro sleep saat berkendara di Jalan Tol Trans Jawa karena berkendara jarak jauh.Kecenderungan mengemudi monoton jarak jauh menyebabkan micro sleep.

"Micro sleep atau tidur ringat terjadi antara empat hingga lima detik yang bila terjadi kecelakaan bisa membuat fatal," kata pengamat transportasi, Djoko Setidjawarno, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu (30/12).

Oleh karena itu, menurut dia, perlu adanya program kampanye micro sleep di segala sektor kehidupan lebih digalakkan demi kesematan berlalu lintas.

Djoko dari Masyarakat Transportasi Indonesia menyarankan, perlu ada variasi mengemudi yaitu setelah dua hingga tiga jam pengemudi harus istirahat di rest area untuk sekadar memejamkan mata sejenak. Atau disarankan juga keluar dari jalan tol beralih ke jalan non-tol untuk variasi mengemudi kendaraan. Di jalan non-tol kecepatan jangan lebih 80 km per jam dan harus lebih berhati-hati.

Tingkat gangguan lalu lintas lebih banyak dibanding berada di jalan tol terasa kurang nyaman, seperti adanya pesepeda motor yang tiba-tiba menyalip, pesepeda motor dan pejalan kaki yang seenaknya menyeberang dari jalan-jalan lokal sepanjang jalan arteri itu tanpa melihat ada kendaraan yang melintas, sehingga perlu kewaspadaan.

Menurut Djoko, yang merupakan pengajar dari Universitas Soegijapranata Semarang itu, setelah beroperasi jalan Tol Trans Jawa saat ini ada kecenderungan jalan non-tol menjadi lebih lengang. Volume kendaraan yang melintas sudah berbagi. Saat mudik Lebaran, jalan non-tol dipadati lalu lalang sepeda motor.

Setiap perusahaan angkutan umum wajib mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian pengemudi kendaraan bermotor umum sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur pada pasal 90 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Waktu kerja bagi pengemudi kendaraan bermotor umum paling lama delapan jam sehari.

Pengemudi kendaraan bermotor umum setelah mengemudikan kendaraan selama empat jam berturut-turut wajib beristirahat paling singkat setengah jam.Dalam hal tertentu, pengemudi dapat dipekerjakan paling lama 12 jam sehari, termasuk waktu istirahat selama satu jam.mza/E-3

Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top