Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Waspadai Penipuan Berkedok Bantu Isi LHKPN

Foto : Koran Jakarta/Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Pelaksana Tugas Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati.

A   A   A   Pengaturan Font

KPK masih menunggu dan meminta calon kepala daerah yang belum melaporkan harta kekayaannya, agar segera menyampaikan kepada KPK. Ipi mengatakan cara melaporkan harta kekayaan cukup mudah.

"Proses Pengisian e-LHKPN, bagi bakal calon (Balon) yang belum memiliki akun e-Filing LHKPN maka harus terlebih dahulu melakukan registrasi dengan mengisi dan menandatangani formulir aktivasi e-Filing. Formulir tersebut dapat diperoleh melaluielhkpn.kpk.go.idpada menu 'unduh'," jelasnya.

Selanjutnya, kata Ipi, formulir yang telah bertandatangan basah disertai salinan KTP wajib dikirimkan ke Direktorat PP LHKPN KPK dengan alamat Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan. Setelah memiliki akun e-Filing, Balon dapat mulai mengisi LHKPN. n ola/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top