![Waspadai Penipuan Berkedok Bantu Isi LHKPN](https://koran-jakarta.com/images/article/phpwaeypf_resized.jpg)
Waspadai Penipuan Berkedok Bantu Isi LHKPN
![Waspadai Penipuan Berkedok Bantu Isi LHKPN](https://koran-jakarta.com/images/article/phpwaeypf_resized.jpg)
Pelaksana Tugas Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati.
KPK masih menunggu dan meminta calon kepala daerah yang belum melaporkan harta kekayaannya, agar segera menyampaikan kepada KPK. Ipi mengatakan cara melaporkan harta kekayaan cukup mudah.
"Proses Pengisian e-LHKPN, bagi bakal calon (Balon) yang belum memiliki akun e-Filing LHKPN maka harus terlebih dahulu melakukan registrasi dengan mengisi dan menandatangani formulir aktivasi e-Filing. Formulir tersebut dapat diperoleh melaluielhkpn.kpk.go.idpada menu 'unduh'," jelasnya.
Selanjutnya, kata Ipi, formulir yang telah bertandatangan basah disertai salinan KTP wajib dikirimkan ke Direktorat PP LHKPN KPK dengan alamat Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan. Setelah memiliki akun e-Filing, Balon dapat mulai mengisi LHKPN. n ola/N-3
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya