Waspadai Modus Baru Ini, Polda Kepri Ungkap Judi Online Sasar Komunitas Motor
Polda Kepri merilis pengungkapan kasus tindak pidana perjudian, mulai dari judi daring hingga judi ding dong di Makopolda Kepri, Selasa (19/11/2024).
Foto: ANTARA/Laily RahmawatyBatam - Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri mengungkap kasus judi daring dengan modus baru, yakni khusus menyasar komunitas sepeda motor dengan memasang stiker dan membagi-bagikan baju kaos yang bertuliskan situs judi daring.
“Jadi ini modus baru mempromosikan judi online melalui media sosial menyasar klub motor,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kepri Kombes Pol. Putu Yudha Prawira kepada ANTARA di Batam, Minggu.
Dia menyebut, satu tersangka ditangkap dalam kasus tersebut berinisial YA alias B. Pelaku sudah menjalankan aksinya sejak enam bulan dan sudah meraih keuntungan dari promosi judi daring selama periode tersebut sebesar Rp36 juta.
“Pelaku menyebarkan promosi judi online melalui stiker, terus baju kaos bertuliskan situs judi online itu,” katanya.
Selain menangkap seorang tersangka, penyidik juga sedang mengembangkan tersangka lainnya, pemilik akun Instagram yang mempromosikan judi daring tersebut.
Kasubdit V Direskrimsus Polda Kepri Kompol. Gokma Uliate Sitompul menjelaskan kronologi penangkapan tersangka berawal dari hasil patroli siber yang menemukan postingan situs bermuatan perjudian pada dua akun Instagram.
Kedua akun tersebut, yakni @NIN** dan @BEN*** yang dikuasai oleh seseorang berinisial R alias J.
“Pemilik akun ini masih kami dalami,” katanya.
Sitompul mengatakan isi akun Instagram itu berupa gambar sepeda motor merk Kawasaki Ninja berwarna oranye miliki tersangka YA alias B yang dibagian tangki BBM terdapat stiker bertuliskan nama website judi daring BEN***.
“Akun instagram itu mentautkan sebuah situs bermuatan perjudian,” katanya.
Dari petunjuk tersebut dan informasi masyarakat, kata dia, penyidik melakukan pengembangan pada tanggal 4 November, berhasil menangkap tersangka YA alias B yang merupakan bagian dari grup terduga R alasi J pemilik dua akun instagram tersebut.
Perwira menengah Polri itu mengatakan hasil investigasi tim ditemukan petunjuk atau bukti bahwa tersangka YA alias B telah membagikan baju kaos dan sticker yang diperoleh dari R alias J bertuliskan BEN*** kepada anggota klub sepeda motor di Kota Batam.
“Dari menempelkan stiker dan membagikan kaos ini difoto lalu diposting ke Instagram, jadi orang yang penasaran ini logo apa, otomatis mengklik situs judi tadi,” kata Sitompul.
Tersangka ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut, ditersangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, ancaman hukum paling lama 10 tahun.
Selama periode Januari-Oktober 2024, Polda Kepri telah mengungkap sedikitnya enam kasus judi daring.
Pada akhir Oktober 2024, Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri juga mengungkap kasus promosi judi daring melalui media sosial, oleh empat tersangka.
Kemudian pada pertengah Juli 2024, ditangkap seorang selebgram Kota Batam berinisial S karena mempromosikan judi daring.
Berita Trending
- 1 Kampanye Akbar, RIDO Bakal Nyanyi Bareng Raja Dangdut Rhoma Irama di Lapangan Banteng
- 2 Dharma-Kun Berjanji Akan Bebaskan Pajak untuk Pengemudi Taksi dan Ojek Online
- 3 Kasad Hadiri Penutupan Lomba Tembak AARM Ke-32 di Filipina
- 4 Cegah Jatuh Korban, Jalur Evakuasi Segera Disiapkan untuk Warga Sekitar Gunung Dempo
- 5 Masyarakat Perlu Dilibatkan Cegah Gangguan Mental Korban Judol
Berita Terkini
- Strategi Pembangunan - Bappenas Pertumbuhan Ekonomi Sasar Kelompok Bawah
- DPR Nilai PT Pindad Mampu Perkuat Sistem Pertahanan RI
- Cara Pikir Pemerintah Patok Tarif PPN 12% Dipertanyakan
- KPU Targetkan Partisipasi Pemilih Capai 82 Persen
- BI Harus Antisipasi Kebijakan Trump melalui Kenaikan Suku Bunga Acuan