Waspadai Maraknya Penipuan "Binary Option"
Sekar menambahkan, untuk aset kripto dan produk perdagangan berjangka komoditas (emas, valas, dan lainnya) bukan merupakan produk atau layanan jasa keuangan yang berizin OJK. Namun perizinan, pengaturan, dan pengawasannya berada di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.
Sementara itu, Associate Researcher pada Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Ajisatria Suleiman menilai adanya urgensi peningkatan literasi keuangan seiring tingginya animo masyarakat untuk berinvestasi pada instrumen-instrumen keuangan baru. Literasi tersebut merupakan bentuk perlindungan konsumen agar masyarakat benar-benar memahami profil risiko dari produk keuangan yang diambil.
Penggunaan Dana
Terkait kasus binary option, Ajisatria mengatakan, harus dilihat penggunaan dana tersebut memang benar digunakan untuk membeli produk option atau justru digunakan untuk membayar downline sebagaimana marak terjadi dalam skema piramida atau bahkan digunakan untuk kepentingan pribadi upline/ influencer.
"Prinsipnya skema piramida itu dilarang, karena menggunakan tipu muslihat untuk menarik dana dari orang lain untuk dipergunakan untuk kepentingan lain/ kepentingan pribadi. Ini tergolong penggelapan, dan juga tegas dilarang di UU Perdagangan dan sanksinya pidana," tegasnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya