Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perlindungan Konsumen

Waspadai Maraknya Penipuan "Binary Option"

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat berhati-hati seiring maraknya kasus penipuan binary option dan robot trading forex (valuta asing/ valas) belakangan ini. OJK menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin untuk binary option dan robot trading forex.

"Apabila ditawari investasi, pastikan terlebih dahulu legalitas perusahaan serta produknya," kata Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot dalam keterangan di Jakarta, Selasa (15/2).

Binary option merupakan salah satu bentuk trading online di mana para trader memprediksi atau menebak naik turunnya harga sebuah aset pada jangka waktu tertentu. Sedangkan, robot trading forex adalah program perangkat lunak otomatis yang memungkinkan pedagang menghasilkan sinyal perdagangan atau memesan, dan mengelola perdagangan di pasar valas.

"OJK juga tegas melarang bank untuk memfasilitasi binary option dan robot trading forex yang patut diduga mengandung unsur penipuan, perjudian, atau skema ponzi," ujar Sekar.

OJK juga mengingatkan para influencer agar dalam memasarkan produk dan layanan jasa keuangan, selalu memastikan terlebih dahulu produk dan layanan keuangan tersebut telah memiliki izin (legal) dari lembaga yang berwenang di Indonesia, agar masyarakat tidak terjebak dalam investasi ilegal.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara

Komentar

Komentar
()

Top