Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Keselamatan Konstruksi

Waskita Harus Diberi Sanksi Tegas

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diminta segera memberikan sanksi tegas kepada beberapa kontraktor berpelat merah yang bermasalah. Permintaan itu termuat dalam surat rekomendasi yang disampaikan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PURP) kepada Kementerian BUMN pada 12 Maret 2018.

Surat rekomendasi tersebut dibuat setelah Komite Keselamatan Konstruksi (K3) yang berada di bawah naungan PUPR mengaudit pekerjaan dan dokumen perusahaan-perusahaan kontraktor. Terdapat enam poin yang tertuang dalam surat dimaksud. Salah satu di antaranya meminta agar Menteri BUMN, Rini Soemarno memberikan sanksi ke pada kontraktor-kontraktor yang proyeknya mengalami kecelakaan dalam beberapa bulan terakhir.

"Kami sudah mengirimkannya ke Menteri BUMN (Rini Soemarno). Selanjutnya kementerian BUMN yang memberikan sanksi ke kontraktor karena proyek itu di bawah kendalinya," ungkap Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di Jakarta, Senin malam (12/3).

Basuki menyebutkan beberapa kontraktor yang direkomendasikan untuk diberikan sanksi meliputi PT Waskita Karya, PT Hutama Karya, PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya. Bentuk sanksi itu nanti akan menjadi wilayah kementerian BUMN, tetapi setiap kontraktor akan diberikan sanksi sesuai dengan bobot kecelakaannya.

Untuk Waskita Karya misalnya, sanksi yang diberikan ke perusahaan ini akan lebih berat karena ada tujuh proyek konstruksinya yang mengalami kecelakaan. "Yang dievaluasi yakni manajemen dan pengurus, sementara untuk Hutama Karya tidak sampai ke level manajemen, hanya mengganti yang di lapangan saja," kata Basuki.

Lalu poin lainnya yang termuat dalam rekomendasi itu ialah, Kementerian PUPR menyepakati dibentuknya unit khusus terkait dengan safety quality control. Unit ini akan bertanggung jawab langsung kepada direktur utama.

Pergantian Direksi

Terkait pergantian direksi ini, sebelumnya juga Kementerian BUMN telah menyampaikan pencopotan level direksi perlu dilakukan sebagai bentuk hukuman kepada perusahaan. Selain itu, sanksi tersebu juga untuk memberikan peringatan kepada perusahaan lainnya.

Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR, Endra Atmawidjaja menegaskan keenam poin rekomendasi yang disampaikan institusinya sangat bergantung pada Kementerian BUMN. Hal itu juga termasuk terkait dengan kewenangan menggantikan direksi perusahaan.

"Bulan depan, kan Waskita Karya akan lakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), mungkin nanti saat itu ditentukan," ungkap Endra.

ers/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top