![Washington Bela Regulasi yang Wajibkan Divestasi TikTok](https://koran-jakarta.com/images/article/washington-bela-regulasi-yang-wajibkan-divestasi-tiktok-240729003224.jpg)
Washington Bela Regulasi yang Wajibkan Divestasi TikTok
![Washington Bela Regulasi yang Wajibkan Divestasi TikTok](https://koran-jakarta.com/images/article/washington-bela-regulasi-yang-wajibkan-divestasi-tiktok-240729003224.jpg)
Logo TikTok ditampilkan di luar kantor perusahaan aplikasi media sosial TikTok di Culver City, California, beberapa waktu lalu.
"Untuk pertama kalinya dalam sejarah, Kongres memberlakukan undang-undang yang mengatur larangan permanen di seluruh negeri terhadap satu platform media sosial, serta melarang warga Amerika untuk berpartisipasi dalam komunitas daring global dengan lebih dari satu miliar pengguna," menurut gugatan TikTok dan ByteDance.
ByteDance menyatakan tidak berniat menjual TikTok, sehingga gugatan ini-yang kemungkinan akan dibawa ke Mahkamah Agung AS-menjadi satu-satunya cara mereka untuk menghindari pelarangan.
Gugatan itu menegaskan Undang-Undang ini akan memaksa penutupan TikTok paling lambat 19 Januari 2025, yang akan membungkam pengguna yang berkomunikasi secara unik di platform ini.
TikTok pertama kali menjadi sasaran pemerintahan mantan Presiden Donald Trump, yang mencoba melarangnya, tetapi gagal.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya