Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penanganan Covid-19

Warga Tolak Vaksin Didenda Rp5 Juta

Foto : ANTARA/Andi Firdaus

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (tengah) saat mendampingi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (bertopi) di Terminal Terpadu Pulogebang, Jakarta Timur, Kamis (31/12/2020).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Warga DKI jakarta yang menolak vaksinasi Covid-19 didenda sebesar 5 juta rupiah sesuai Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 30.
"Kalau dari Pak Jokowi bilang kalau nolak, nggak dikasih bansos. Kalau yang di Perda DKI Jakarta yang menolak diberi sanksi termasuk denda 5 juta rupiah," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza), di Jakarta, Senin (15/2).
Riza menekankan bahwa masyarakat tidak boleh menolak pemberian vaksin Covid-19, karena selain sudah disiapkan, hal ini adalah untuk membantu memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia.
"Masa' menolak, kan sudah baik dikasih vaksin untuk pribadinya, keluarga dan masyarakat. Enggak boleh menolak dong kan ada aturan perdanya. Kalau menolak ada sanksinya di Jakarta," katanya.

Perpres Vaksin
Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 terkait Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Terkait dengan kasus Covid-19 di DKI Jakarta, Ariza mengakui bahwa menekan angka penyebaran kasus Covid-19 di Jakarta tidak mudah mengingat posisinya, namun keberhasilan penanganan wabah tersebut di suatu daerah adalah dari tingkat kesembuhan dan kematiannya.
"Jadi kalau ingin lihat keberhasilan, lihat berapa besar angka kesembuhannya, berapa kecil angka kematiannya, ini kita dapat me-manage mengendalikan. Kalau penyebaran virusnya tidak mudah diredam karena virus berkembang," kata Ariza.
Saat ini, kata Riza, upaya menekan kasus tergantung dari sikap kooperatif masyarakat. Sejauh ini, upaya pencegahan dan penanggulangan dari Pemprov DKI telah terus ditingkatkan.
Dia mengingatkan masyarakat agar mau disiplin untuk mengurangi mobilitas tidak penting. Bahkan, ia mengimbau kebiasaan mencegah penularan Covid-19 menjadi kebutuhan utama saat ini.
"Kami di Jakarta ini ingin masyarakat sadar dan taat bukan karena ada aturan bukan karena ada aparat yang banyak bukan karena ada sanksi tapi lebih pada kesadaran kita mari kita jadikan seperti kebutuhan kita hari kita," tuturnya.
Berdasarkan data terakhir, Minggu (14/2) terjadi pertambahan kasus positif sebanyak 2.496 kasus. Secara akumulasi total kasus di Jakarta sebanyak 315.553 kasus. Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : M Husen Hamidy

Komentar

Komentar
()

Top