Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Warga Tak Pakai Masker di Tempat Umum Terancam Sanksi

Foto : ANTARA/HO-Satpol PP Kota Yogyakarta.

Ilustrasi - Sosialisasi penggunaan masker oleh Satpol PP Kota Yogyakarta.

A   A   A   Pengaturan Font

YOGYAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta merampungkan aturan yang memuat sejumlah protokol untuk berbagai kegiatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran virus korona. Salah satunya kewajiban memakai masker di tempat umum dengan sanksi denda 100 ribu rupiah bagi yang melanggar ketentuan tersebut.

"Kami akan kawal pelaksanaan peraturan tersebut, khususnya penegakan peraturannya di tengah masyarakat. Segera kami bentuk tim atau satuan tugas penegakan hukumnya," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta, Agus Winarto seperti dikutip dari Antara, di Yogyakarta, Sabtu (4/7).

Menurut Agus, aturan mengenai protokol kesehatan yang disiapkan untuk menghadapi tatanan kehidupan pada era normal baru tersebut ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2020. Dalam peraturan tersebut, protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19 dibagi dalam dua kategori yaitu protokol umum dan protokol khusus yang mengacu pada masing-masing bidang seperti kesehatan, pendidikan, pariwisata, keagamaan, perdagangan, perhubungan, dan pelayanan masyarakat.

Agus menyebutkan tim yang akan bertugas dalam pemberian sanksi bagi pelanggar terdiri atas beberapa unsur yaitu Satpol PP Kota Yogyakarta, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Meski Satpol PP Kota Yogyakarta ditunjuk sebagai ketua tim, seluruh kegiatan penegakan aturan akan tetap dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi DIY, TNI, dan kepolisian.

Selain sanksi yang ditujukan langsung pada individu, dalam aturan tersebut juga menyatakan bahwa tempat usaha bisa terancam sanksi berupa penghentian sementara kegiatan, penutupan, hingga pencabutan izin apabila melanggar aturan tersebut. "Meskipun ada ancaman sanksi terhadap pelanggar, kami akan tetap mengedepankan tindakan yang humanis," katanya.

Mekanisme pemberian sanksi tetap akan diawali dengan tahapan teguran lisan dan teguran tertulis. Agus yakin masyarakat bisa mengerti dan mengikuti protokol yang ditetapkan. Tujuan utama dari penetapan aturan tersebut adalah agar masyarakat memiliki kebiasaan baru yang sejalan dengan upaya pencegahan dan pengendalian virus korona.

"Yang diutamakan adalah penegakan secara humanis, bukan diprioritaskan pada sanksi karena hal ini menyangkut perubahan perilaku masyarakat, perubahan nilai yang kemudian akan menjadi sebuah budaya atau kebiasaan," katanya.

Saat sudah menjadi sebuah budaya, lanjut Agus, masyarakat secara otomatis akan melaksanakan seluruh protokol pencegahan penularan virus corona yang sudah ditetapkan. mar/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top