Warga Tak Pakai Masker di Tempat Umum Terancam Sanksi
Ilustrasi - Sosialisasi penggunaan masker oleh Satpol PP Kota Yogyakarta.
Mekanisme pemberian sanksi tetap akan diawali dengan tahapan teguran lisan dan teguran tertulis. Agus yakin masyarakat bisa mengerti dan mengikuti protokol yang ditetapkan. Tujuan utama dari penetapan aturan tersebut adalah agar masyarakat memiliki kebiasaan baru yang sejalan dengan upaya pencegahan dan pengendalian virus korona.
"Yang diutamakan adalah penegakan secara humanis, bukan diprioritaskan pada sanksi karena hal ini menyangkut perubahan perilaku masyarakat, perubahan nilai yang kemudian akan menjadi sebuah budaya atau kebiasaan," katanya.
Saat sudah menjadi sebuah budaya, lanjut Agus, masyarakat secara otomatis akan melaksanakan seluruh protokol pencegahan penularan virus corona yang sudah ditetapkan. mar/N-3
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya