Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kejahatan Elektronik

Warga Latvia Pelaku "Skimming" Ditangkap

Foto : ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Polda Metro Jaya menangkap seorang Warga Latvia berinisial RM (berdiri tengah) karena diduga terlibat pembobolan rekening bank dengan modus "skimming" pada Jumat (20/5/0222).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menangkap seorang warga negara asing berkebangsaan Latvia berinisial RM (46) yang diduga terlibat perkara pembobolan rekening bank dengan modus skimming. "Tersangka melakukan skimming menggunakan kartu yang didapat dari pimpinan tersangka, sebagai sarana untuk menampung data elektronik nasabah," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Jumat (20/5).

Tersangka RM mengakses data nasabah bank tersebut dengan aplikasi bernama "Proton" untuk memindahkan dana dari rekening korban ke rekening pimpinan RM. Para nasabah bank yang tidak bertransaksi, namun saldo rekening berkurang pun melaporkan kejadian tersebut kepada pihak bank.

Kemudian, pihak bank melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Adapun nilai kerugian yang dialami pihak bank sekitar 1,2 miliar rupiah. Berdasarkan laporan, polisi menyelidiki kasus tersebut yang mengarah ke RM, hingga akhirnya dilakukan penangkapan di daerah Beji, Depok, Rabu lalu.

Saat diperiksa, tersangka RM mengaku baru dua bulan melakukan kejahatan modus skimming di Indonesia dan mendapatkan bagian sebanyak 1,5 persen dari rekening yang dibobol. Atas perbuatannya, kini RM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya. Dia disangka pasal berlapis tentang pencurian, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Lebih lanjut, Zulpan menyebutkan kasus tersebut belum sepenuhnya selesai karena pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mencari pimpinan RM. "Kemungkinan masih akan ada tersangka baru dalam kasus ini," ujar Zulpan.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga mengungkap modus tersangka AM (50) yang membunuh korban berinisial D (35). Korban ditemukan bersimbah darah di pinggir Jalan Raya Kali CBL, Cibitung, Kabupaten Bekasi. "Kami berhasil menangkap dan mengungkap kasus penbunuhan berencana yang dilakukan tersangka AM," kata Endra Zulpan.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top