Warga Kaltim Diminta Isi Lowongan Otorita IKN
Direktur Ketahanan Pangan, Direktur Investasi dan Kemudahan Berusaha, Direktur Pendanaan, Direktur Pembiayaan, Direktur Sarana Prasarana Dasar, Direktur Sarana Prasarana Sosial, Direktur Pengelolaan Gedung, Kawasan, dan Perkotaan, serta Direktur Bidang Pelayanan Dasar.
Peluang ini dibuka untuk PNS dan non-PNS. Persyaratan untuk PNS, antara lain pendidikan paling rendah S1 atau Diploma IV, pangkat paling rendah IV/B, memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural.
Sedangkan persyaratan non-PNS antara lain kualifikasi paling rendah pascasarjana, memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi jabatan yang dibutuhkan.
Usia paling tinggi 56 tahun, tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, TNI, Polri, pegawai/ direksi/ dewan komisaris BUMN/ swasta, memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 10 tahun.
Terkait syarat ini, Sutomo menyarankan Otorita IKN memberikan dispensasi khusus bagi warga Kaltim, yakni mengutamakan karakteristik lokal yang lebih menguasai kawasan IKN dan sekitarnya, sehingga syarat pascasarjana diturunkan minimal S1 khusus warga Kaltim.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya