Warga India Dilarang Masuk Indonesia
"Untuk WNI tersebut wajib karantina selama 14 hari di hotel khusus, lulus PCR dua kali negatif maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Hari pertama dan hari ke-13 kedatangan akan kembali dites," ujarnya.
Kebijakan ini berlaku untuk semua moda transportasi baik darat, laut, dan udara.
"Ketentuan akan dilanjutkan dengan SE Dirjen Imigrasi dan lembaga lain yang terkait. Kebijakan berlaku mulai Minggu, 25 April 2021. Peraturan ini sifatnya sementara dan akan terus dikaji ulang," ujar Airlangga.
12 Positif Korona
Sementara itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan tes whole genome squencing (WGS) kepada 12 warga negara India yang dinyatakan positif virus korona usai memasuki Indonesia pada Rabu (21/4).
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya