![Warga Harus Nikmati Manfaat Dana Kelurahan](https://koran-jakarta.com/images/article/php3_6ecg_resized.jpg)
Dana Kelurahan
Warga Harus Nikmati Manfaat Dana Kelurahan
![Warga Harus Nikmati Manfaat Dana Kelurahan](https://koran-jakarta.com/images/article/php3_6ecg_resized.jpg)
Foto : koran jakarta/m fachri
"Sementara Pasal 5 ayat (1) Permendagri Nomor 130 tahun 2018 menyatakan kegiatan pemberdayaan masyarakat di kelurahan digunakan untuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas masyarakat di Kelurahan dengan mendayagunakan potensi dan sumber daya sendiri," katanya. Maka kata dia, kegiatan pembangunan sarana dan prasarana di kelurahan harus tepat sasaran. Mesti jelas skala prioritasnya. Setidaknya ada beberapa cakupan dalam kegiatan pembangunan sarana dan prasarana di kelurahan yang harus diperhatikan. Misalnya, kegiatan mencakup pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan. ags/AR-3
Penulis : Agus Supriyatna
Komentar
()Muat lainnya