Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dana Kelurahan

Warga Harus Nikmati Manfaat Dana Kelurahan

Foto : koran jakarta/m fachri
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Selain dana desa, Pemerintah telah mengalokasi anggaran dalam APBN, dana untuk kelurahan. Anggaran yang dialokasikan untuk dana kelurahan sebesar 3 triliun. Masyarakat di kelurahan penerima dana harus merasakan manfaatnya. Karena itu penggunaan dana kelurahan harus tepat sasaran. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan itu di Jakarta, Selasa (9/8).

Menurut Tjahjo, merujuk pada alokasi pagu anggaran 2019, dana kelurahan dikucurkan dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan. Besar dana yang dialokasikan sebanyak 3 triliun. Dana sebesar itu diperuntukkan untuk 8.212 kelurahan yang ada pada 410 kabupaten atau kota. "Dana kelurahan ini untuk mendukung peningkatan profesionalitas aparatur dan kmandirian daerah dan tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Karena itu masyarakat harus merasakan manfaat dari dana kelurahan tersebut. Dana kelurahan itu sendiri adalah sebagai bentuk perhatian pemerintah yang besar terhadap penyelenggaraan pemerintahan hingga ke tingkat kelurahan," tutur Tjahjo. Karena itu Tjahjo berharap, dana kelurahan bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin. Penggunaannya harus tepat sasaran. Sehingga keberadaan dana kelurahan bisa bisa mendorong percepatan dan peningkatanan kesejahteraan masyarakat. Lebih jauh dari itu, dana kelurahan bisa menjadi stimulan untuk mengurangi angka kemiskinan. Memperkecil kesenjangan pendapatan di masyarakat.

Pembangunan Sarana

Mendagri mengatakan dana kelurahan untuk pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan. Kementerian Dalam Negeri sendiri lanjut Tjahjo, telah menerbitkan aturan terkait dana kelurahan. Aturan tersebut adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 tahun 2018. Dalam aturan tersebut, ditekan bahwa kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan digunakan untuk membiayai pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat. Hal itu diatur dalam Pasal 3 ayat (1).

"Sementara Pasal 5 ayat (1) Permendagri Nomor 130 tahun 2018 menyatakan kegiatan pemberdayaan masyarakat di kelurahan digunakan untuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas masyarakat di Kelurahan dengan mendayagunakan potensi dan sumber daya sendiri," katanya. Maka kata dia, kegiatan pembangunan sarana dan prasarana di kelurahan harus tepat sasaran. Mesti jelas skala prioritasnya. Setidaknya ada beberapa cakupan dalam kegiatan pembangunan sarana dan prasarana di kelurahan yang harus diperhatikan. Misalnya, kegiatan mencakup pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan. ags/AR-3

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top