Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Warga Gorontalo Diimbau Bijak Gunakan Media Sosial

Foto : ANTARA/Zulkifli Polimengo

Kapolresta Gorontalo Kota saat menggelar konferensi pers beberapa waktu lalu.

A   A   A   Pengaturan Font

Gorontalo - Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Gorontalo Kota Provinsi Gorontalo Kombes Pol. Ade Permana mengimbau warga untuk selalu bijak dalam menggunakan media sosial.

Kombes Pol.Ade Permana di Gorontalo, Kamis mengatakan beberapa pekan terakhir khususnya di wilayah Kota Gorontalo terjadi sejumlah kasus yang mengarah pada ujaran kebencian di media sosial.

"Kita harus bisa mengendalikan diri untuk tidak menebar kebencian dengan membuat tulisan atau foto yang dapat meresahkan masyarakat," kata Kapolresta.

Imbauan ini patut disampaikan kepada masyarakat karena berdasarkan catatan yang ada, sepanjang bulan Maret 2024 pihaknya telah mengamankan empat orang warga terkait kasus penyebaran ujaran kebencian, melalui unggahan dan komentar di media sosial.

Dalam penggunaan media sosial pihaknya mengingatkan warga khususnya di wilayah hukum Polresta Gorontalo Kota untuk mengedepankan etika.

Kapolresta mengatakan hal ini harus disampaikan karena dirinya tidak ingin warga Kota Gorontalo terjerat hukum hanya karena menuliskan kata-kata yang tidak pantas apalagi yang disebarkan melalui media sosial tidak memiliki dasar bukti yang cukup, atau tanggapan negatif terhadap institusi, perorangan dengan tuduhan-tuduhan yang dapat merugikan pihak tertentu.

"Kami juga rutin melakukan patroli di media sosial dan akan menindak tegas para pelanggar Undang-undang informasi dan transaksi elektronik," kata Kapolresta.

Ia meyakinkan bahwa barang siapa yang dengan sengaja dan sadar menuliskan status atau berkomentar di media sosial sehingga ada yang merasa terhina dan dicemarkan nama baiknya, dapat diancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top