Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Warga Diminta Tak Bakar Sampah, Pemkot Bengkulu Waspadi Karhutla

Foto : ANTARA/Anggi Mayasari

Wakil Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi.

A   A   A   Pengaturan Font

Jika warga masih sembarangan membakar lahan maka dapat di pidana, sebab membakar hutan dan lahan dianggap sebagai tindak pidana yang serius dan pelaku yang terbukti dengan sengaja membakar lahan dapat dihukum dengan penjara hingga 10 tahun serta denda sebesar Rp10 miliar sesuai dengan Pasal 48 ayat (1) Undang-undang RI No.18 Tahun 2014.

Sementara itu, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Fatmawati Bengkulu mencatat terdapat 17 titik panas yang tersebar di sejumlah wilayah seperti Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, Kabupaten Kaur, Kabupaten Lebong, dan Kabupaten Bengkulu Tengah.

"Terdapat 10 kabupaten dan kota di Bengkulu berpotensi terjadinya karhutla khususnya di Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur," terang Kepala BMKG Stasiun Meteorologi Fatmawati Bengkulu Tri Widiarto.

Hal tersebut disebabkan karena Bengkulu merupakan wilayah pesisir yang terdapat lahan kebun kelapa sawit.


Redaktur : -
Penulis : Antara, Alfred

Komentar

Komentar
()

Top