Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Tradisi Leluhur

Warga Dilarang Ziarah ke Makam

Foto : ANTARA /Muhammad Adimaja

Peziarah berdoa saat ziarah kubur menjelang bulan Ramadhan 1442 H di TPU Pondok Ranggon, Jakarta, Jumat (9/4/2021).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang masyarakat melakukan kegiatan ziarah saat Idul Fitri 1442 Hijriah. Sebab hal itu bisa menyebabkan kerumunan dan menjadi klaster penyebaran Covid-19.
"Ziarah tidak mesti dilakukan pada hari raya," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (5/5).
Riza mengatakan sebaiknya masyarakat melakukan ziarah pada hari-hari lain di luar Idul Fitri. Untuk itu, dia akan menempatkan petugas untuk mencegah kerumunan di area pemakaman.
"Ziarah bisa dilakukan pada hari-hari lain untuk mengurangi kerumunan di sekitar pemakaman. Kami juga akan hadirkan aparat untuk mengatur agar tidak terjadi kerumunan dan interaksi di pemakaman. Jadi, kami minta masyarakat mengatur kegiatan ziarah kubur," ujarnya.
Riza minta Dinas Pemakaman memantau untuk membatasi jumlah peziarah yang datang ke pemakaman. "Harus ada pembatasan di pemakaman. Kami minta Dinas Pemakaman untuk membatasi jumlah peziarah," ungkapnya.
Ziarah ke makam sering dilakukan warga pada saat Idul Fitri. Itu sudah menjadi tradisi masyarakat untuk mendoakan kerabat atau sanak saudara yang sudah meninggal dunia.

Takbir Keliling
Sementara itu, Polres Jakarta Pusat akan membubarkan takbir keliling jelang Idul Fitri. Hal itu diungkapkan, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi, saat Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Jaya 2021 di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Rabu.
Dia menegaskan, melarang masyarakat mengadakan takbir keliling karena kegiatan tersebut mengundang kerumunan. "Tidak ada. Tidak ada takbir keliling. Jadi di fase pandemi ini, ada yang spesifik, membahayakan orang lain merupakan tindak pidana," kata Hengki.
Menurutnya, segala tindakan yang menimbulkan kerumunan dapat digolongkan sebagai tindak pidana. Pelanggar larangan berkerumun di masa pandemi Covid-19 dapat dipidana. Ini sesuai dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Semua kerumunan, apa pun namanya, termasuk demo yang melanggar protokol kesehatan akan kita bubarkan," kata Hengki. Adapun menjelang Idul Fitri, sebanyak 1.500 personel gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP Jakarta Pusat dikerahkan untuk mengamankan Operasi Ketupat Jaya 2021.
Personel gabungan disiapkan untuk mengamankan selama 12 hari (5-16 Mei 2021). Mereka akan ditempatkan di tujuh pos. jon/Ant/G-1


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top