Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Warga Bogor Punya Cerita, Menikah Mau Tapi Tak Mau Urus Surat Nikah....!

Foto : Antara

Isbat nikah di Kantor Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

A   A   A   Pengaturan Font

Kabupaten Bogor - Menikah tapi tak mau urus surat menikah? itulah yang terjadi di Kabupaten Bogor. Berdasarkan laporan resmi lembaga terkait, terbukti bahwa memang banyak warga Kabupaten Bogor ogah urus surat nikah. Hampir 50 persen lho tidak mempunyai surat nikah...Setelah menikah secara agama dan resepsi alias pesta ya sudah....begitu kira-kita alasannya. Jadi, sampai hari ini surat nikah tidak punya.

Sebagaimana dilaporkan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mencatat baru 45,21 persen pasangan suami istri di daerahnya yang tercatat negara dan memiliki akta nikah.

"Baru 45,21 persen dari total 2.562.114 jiwa yang sudah menikah. Dengan kata lain, masih ada sekitar 1,4 juta jiwa yang sudah menikah di Kabupaten Bogor belum memiliki akta nikah," ungkap Koordinator Fungsi Statistik Sosial pada Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bogor, Ujang Jaelani di Cibinong, Bogor, Selasa (3/1).

Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bogor, Iwan Setiawan menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor berupaya memfasilitasi para pasangan suami istri yang telah menikah secara agama, namun belum tercatat oleh negara, dengan menggelar isbat nikah setiap tahun.

Pemerintah Kabupaten Bogor, kata Iwan, ingin menggelar isbat nikah dengan sasaran 2.500 pasangan pada 2023 dengan mengalokasikan anggaran sekitar Rp2,5 miliar dalam APBD 2023 untuk menikahkan kembali mereka agar dinyatakan sah oleh negara.

"Kalau tercatat oleh negara, maka bisa memiliki akta nikah. Jika punya anak pun bisa dibuatkan akta lahir dan dokumen lainnya. Termasuk kalau mau membuat paspor untuk umroh atau haji membutuhkan KK dan lain-lain," kata Iwan.

Pemerintah Kabupaten Bogor telah menikahkan kembali 275 pasangan suami istri sejak 2021 melalui isbat nikah. Iwan mengakui kebanyakan pasutri hanya menikah secara agama lantaran tidak memiliki dana untuk membayar administrasi di Kantor Urusan Agama (KUA).

"Kami fasilitasi lewat isbat nikah ini. Semoga para pasutri itu memiliki KK atau dokumen negara lainnya yang sangat dibutuhkan untuk mengurus segala sesuatu," katanya.

Selain akan memiliki hak-hak sebagai warga negara, menikah secara sah dalam negara juga akan melindungi kaum perempuan dengan mendapat jaminan hukum dan menerima hak serta kewajiban orang tua terhadap anak setelah dilahirkan.

"Hasil komunikasi kami dengan Kementerian Agama bahwa negara memungkinkan menganggarkan kegiatan itsbat nikah untuk masyarakat. Tahun depan Insya Allah Kabupaten Bogor akan melaksanakan isbat nikah dengan dana yang sudah dianggarkan APBD tahun 2023," kata Iwan.

Pemerintah Kabupaten Bogor bekerjasama dengan Kantor Urusan Agama, memfasilitasi pasangan yang pernikahannya belum tercatat untuk mendapatkan dokumen pengesahan nikah dari Pengadilan Agama, sekaligus mendorong percepatan kepemilikan dokumen kependudukan untuk mendukung program ketahanan keluarga dan program perlindungan hak perempuan dan anak di Kabupaten Bogor.*


Redaktur : Kris Kaban
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top