Warga Belum Terima Ganti Rugi
"Pemukiman warga tapi itu, sebetulnya sebagian lahannya sudah milik Pemprov DKI. Tapi, penguasaannya dimiliki masyarakat. Sebagian lagi oleh privat. Sehingga masyarakat perlu kesepakatan, supaya tidak terjadi kasus hukum yang berlarut-larut," kata Teguh.
Dalam pembebasan lahan di Bidara Cina ini, pihaknya berjanji akan melakukan percepatan. Dia meyakini, warga Bidara Cina yang terdampak proyek sodetan bakal merelakan lahannya untuk kepentingan rakyat banyak. Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta memberikan formulasi khusus agar proyek sodetan berjalan lancar.
"Jadi, kita nggak boleh egois juga. Pengendalian banjir sangat dibantu dengan adanya sodetan ini. Perlu ada kerjasama warga dan saya," ucapnya.
Hak Warga
Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta, Teguh Hendarwan mengatakan, warga terdampak proyek sodetan di Bidara Cina tidak mempunyai alas hak atas tanah yang ditempatinya. Sehingga, Pemprov DKI Jakarta tidak bisa memberikan ganti rugi kepada mereka atas lahan yang dibebaskan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya