Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Transformasi Sosial

Wanita Saudi Boleh Mengemudi dengan Izin Suami

Foto : AFP/Mohammed al-Nemer.

Hak Mengemudi l Munirah al-Sinani, perempuan dari Kota Dhahran, Arab Saudi, saat mengemudikan mobilnya pada awal Juni lalu. Sejak larangan mengemudi bagi kaum perempuan Saudi dicabut pada 24 Juni tahun lalu, semakin banyak kaum hawa negeri itu yang menikmati kebebasan atas hak-haknya.

A   A   A   Pengaturan Font

DAMMAM - Majd, seorang tenaga penjual dari Dammam di Arab Saudi timur, yang sedang mempersiapkan pernikahannya bulan ini, menghadapi tuntutan yang tak biasa di negerinya ketika tunangannya yang berusaha mengabadikan ikatan cintanya lewat kontrak pernikahan dengan meminta ketetapan hak bagi sang tunangan untuk mengemudi.

Hak untuk mengemudi untuk kaum perempuan merupakan suatu kondisi yang sudah dijamin oleh hukum yang berlaku sejak setahun lalu, dan perjuangan atas hak itu saat ini telah jadi tren bagi kaum hawa di Arab Saudi.

"Calon istri saya bilang ia ingin mandiri," kata Majd, 29 tahun. "Saya menjawab: tentu, mengapa tidak?" imbuh dia usai meneken dua tuntutan dari tunangannya yang berusia 21 tahun, atas hak untuk mengemudi dan bekerja setelah menikah, sesuai dengan kontrak yang ia buat, pada awal pekan ini.

Kontrak pernikahan telah lama menjadi jaring pengaman bagi pengantin perempuan di masyarakat yang sangat patriarkal, yang digunakan untuk menjamin tuntutan yang seringkali rentan terhadap keinginan suami atau keluarganya. Kontrak yang mengikat secara hukum semacam itu biasanya mengkodifikasi apa pun dari hak perempuan untuk memiliki rumah sendiri, menyewa pembantu, atau untuk belajar maupun bekerja.

Tetapi setelah Kerajaan Saudi tahun lalu mencabut larangan selama berpuluh-puluh tahun bagi pengendara bagi kaum perempuan setempat, saat ini tuntutan hak untuk memiliki dan mengendarai mobil bagi perempuan Saudi menjadi kondisi baru yang populer.

Pencabutan larangan perempuan Saudi untuk mengemudi yang merupakan satu-satunya di dunia adalah perubahan sosial yang paling kentara di negara kerajaan yang ultra-konservatif, yang saat ini sedang mendorong liberalisasi.

Untuk mengemudi, saat ini perempuan Saudi tidak lagi memerlukan persetujuan eksplisit dari wali laki-laki mereka seperti suami, ayah dan saudara laki-laki lainnya. Sementara persetujuan dari wali laki-laki, masih dibutuhkan untuk menempuh pendidikan, dan menikah.

"Beberapa perempuan cenderung menuntut hak untuk mengemudi dalam kontrak pernikahan mereka untuk menghindari konflik rumah tangga terkait masalah ini," kata Abdulmohsen al-Ajemi, seorang penghulu dari Riyadh. "Ini cara untuk menjamin sang suami untuk menepati janjinya. Pelanggaran atas kontrak pernikahan dapat digunakan oleh perempuan sebagai alasan perceraian," imbuh dia.

Kasus perceraian akibat pelanggaran kontrak pernikahan nyata terjadi di Arab Saudi seperti yang dipaparkan Munirah al-Sinani, seorang ibu rumah tangga berusia 72 tahun asal Dhahran. Munirah mengatakan ia telah menemukan dua kasus seperti itu baru-baru ini di antara kenalannya.

"Jika Anda tidak membiarkan saya mengemudi, jika Anda mengatakan 'tidak', maka khallas (selesai), saya tidak menginginkan Anda," Munirah mengutip pernyataan seorang perempuan yang mengatakan kepada calon pasangannya.

Tren ini menggarisbawahi bagaimana perempuan Saudi tampaknya menggunakan kontrak untuk memihak patriarki dan kondisinya tampak semakin berani. Seorang pria di Kota Al-Ahsa timur mengatakan bahwa selama pernikahan dalam keluarga besarnya, pengantin perempuan bisa menuntut calon suaminya untuk berhenti merokok. Perempuan lainnya bahkan meminta agar suaminya tidak memiliki akses ke gajinya serta menetapkan bahwa ia tak mau hamil di tahun pertama pernikahan, bahkan melarang suaminya mengambil istri kedua, meskipun poligami dilegalkan.

"Kondisi baru ini adalah tanda transformasi sosial di Saudi yang tampaknya memberi perempuan lebih banyak hak," pungkas seorang ulama senior bernama Adel al-Kalbani. AFP/I-1


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : AFP

Komentar

Komentar
()

Top