Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Wali Kota Tegal Dihukum 5 Tahun

Foto : ANTARA / R Rekotomo

s idadang vonis I Wali Kota Tegal nonaktif, Siti Masitha (kiri) berdiskusi dengan penasihat hukumnya saat menjalani sidang kasus suap sebesar 8,8 miliar rupiah dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (23/4). Majelis Hakim memvonis Siti Masitha dengan hukuman lima tahun penjara dan denda 200 juta rupiah subsider empat bulan kurungan.

A   A   A   Pengaturan Font

SEMARANG - Wali Kota Tegal non-aktif, Siti Masitha, dijatuhi hukuman lima tahun penjara dalam kasus suap berkaitan dengan jabatannya sebagai orang nomor satu di daerah tersebut. Siti Masitha juga dijatuhi hukuman denda 200 juta rupiah, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama empat bulan.

"Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Hakim Ketua Antonius Widjantono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (23/4).

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa selama tujuh tahun penjara. Atas putusan tersebut, Siti Masitha langsung menyatakan menerima, sementara jaksa masih menyatakan pikir-pikir.

Menurut Widjantono, terdakwa dengan sengaja melibatkan Amir Mirza Hutagalung, mantan Ketua Partai Nasdem Kabupaten Brebes yang pernah menjadi ketua tim pemenangan Siti Masitha saat menjadi wali kota dalam pengambilan berbagai kebijakan di pemerintahan, seperti soal proyek dan mutasi jabatan.

SM/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top