Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Sabtu, 18 Nov 2023, 04:20 WIB

Waktu Operasi Truk Tambang di Bogor Direvisi

Petugas Dishub mengatur lalu lintas angkutan khusus tambang di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Foto: ANTARA/HO-Humas Pemkab Bogor

KABUPATEN BOGOR - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, merevisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 120 Tahun 2021 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang.

Bupati Bogor, Iwan Setiawan, di Cibinong, Bogor, Jumat (17/11), mengungkapkan revisi dilakukan atas masukan berbagai pihak, khususnya masyarakat, demi mengatasi penumpukan truk tambang yang sering dikeluhkan warga.

Ada beberapa ketentuan yang diubah dalam revisi tersebut, seperti mengenai jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang yang semula berlaku pukul 20.00 WIB-05.00 WIB menjadi pukul 22.00 WIB-05.00 WIB.

Iwan mengatakan, selama ini ada perbedaan waktu yang terlalu jauh mengenai jam operasional truk tambang di Tangerang dan Kabupaten Bogor. Kondisi ini menjadi salah satu penyebab terjadinya penumpukan kendaraan.

"Selama ini, perbedaan jeda waktunya terlalu jomplang, di Tangerang kan dibuka jam 22.00, nah di kita jam 20.00," papar Iwan.

"Makanya hasil diskusi, kajian, dan melihat kondisi langsung, kita mengambil langkah samakan jam operasionalnya. Di kita mulai dibuka jam 22.00, di Tangerang diterima juga jam 22.00 jadi diharapkan tidak ada penumpukan," tambahnya.

Ia juga memberikan ruang kepada masyarakat melalui pasal peran serta masyarakat dalam revisi perbup tersebut. Masyarakat dapat berperan serta dalam pelaksanaan perbup ini lewat pengawasan, pemberian saran atau pendapat, hingga penyampaian informasi atau pengaduan.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.