Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Wakil Panglima TNI Tak Perlu Ada

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

"Bukankah tanpa Wakil Panglima, selama ini TNI tetap solid?," tanyanya.

Karena itu, lanjut Jamil, wacana mengisi posisi Wapang, sebaiknya diurungkan karena hanya menjadi beban APBN saja. Apalagi saat ini Indonesia sedang kesulitan anggaran. Selain itu, jika Laksamana Yudo Margono memang layak menjadi Panglima TNI, tentu masih ada gilirannya untuk tahun depan.

"Satu tahun itu tidak lama bukan?," tegasnya.

Dasar hukum posisi jabatan Wapang TNI adalah Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI yang dimunculkan oleh Presiden Joko Widodo. Pada Perpres tersebut tidak mengatur secara rinci persyaratan dan mekanisme pengangkatan Wapang TNI sebagaimana mekanisme dan persyaratan pengangkatan Panglima TNI dalam UU No. 34 Tahun 2004.

Serta tidak ada satupun pasal yang menyebutkan bahwa jabatan Wapang TNI harus yang sudah menduduki jabatan Kepada Staf Angkatan. Dengan demikian, posisi Wapang TNI merupakan hak prerogatif Presiden sepenuhnya, dengan mengikuti mekanisme internal TNI dan administrai tata kelola pemerintahan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top