![Wakil Ketua DPRD Jatim Akui Salah dan Minta Maaf Usai Ditetapkan Tersangka Oleh KPK](https://koran-jakarta.com/images/article/wakil-ketua-dprd-jatim-akui-salah-dan-minta-maaf-usai-ditetapkan-tersangka-oleh-kpk-221216142026.jpg)
Wakil Ketua DPRD Jatim Akui Salah dan Minta Maaf Usai Ditetapkan Tersangka Oleh KPK
![Wakil Ketua DPRD Jatim Akui Salah dan Minta Maaf Usai Ditetapkan Tersangka Oleh KPK](https://koran-jakarta.com/images/article/wakil-ketua-dprd-jatim-akui-salah-dan-minta-maaf-usai-ditetapkan-tersangka-oleh-kpk-221216142026.jpg)
Foto : antarafoto
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P. Simandjuntak)
Sementara, AH dan IW sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya