![Wakil Ketua DPRD Jatim Akui Salah dan Minta Maaf Usai Ditetapkan Tersangka Oleh KPK](https://koran-jakarta.com/images/article/wakil-ketua-dprd-jatim-akui-salah-dan-minta-maaf-usai-ditetapkan-tersangka-oleh-kpk-221216142026.jpg)
Wakil Ketua DPRD Jatim Akui Salah dan Minta Maaf Usai Ditetapkan Tersangka Oleh KPK
![Wakil Ketua DPRD Jatim Akui Salah dan Minta Maaf Usai Ditetapkan Tersangka Oleh KPK](https://koran-jakarta.com/images/article/wakil-ketua-dprd-jatim-akui-salah-dan-minta-maaf-usai-ditetapkan-tersangka-oleh-kpk-221216142026.jpg)
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P. Simandjuntak)
JAKARTA - Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) mengaku salah dan meminta maaf usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengelolaan alokasi dana hibah di Provinsi Jatim.
"Ya pertama saya salah dan saya minta maaf kepada semuanya, khususnya masyarakat Jawa Timur dan keluarga," kata Sahat Tua di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/12) dini hari.
Ia pun meminta doa agar tetap sehat dan dapat menjalani proses penegakan hukum dengan lancar. "Doakan kami agar tetap sehat, agar pemeriksaan ini bisa berjalan dengan lancar. Terima kasih," ujar dia.
KPK telah menetapkan empat tersangka kasus tersebut. Sebagai penerima ialah STPS dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS.
Sementara tersangka pemberi masing-masing Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya