Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Suap

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Mangkir Lagi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Wakil Ketua DPR dari Fraksi PAN (Partai Amanat Nasional), Taufik Kurniawan (TK) kembali mangkir, atau tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangka kasus suap dari Bupati Kebumen non-aktif, Muhamad Yahya Fuad, itu tidak hadir lantaran dengan alasan sedang berada di daerah pemilihan (dapil).

"Tadi pihak penasihat hukum Taufik datang ke KPK menyampaikan surat meminta penjadwalan ulang alasannya sedang ke dapil," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (1/11).

Febri mengatakan, penasehat hukum Tauif yang bernama Arifin Harahap meminta penjadwalan ulang pada pekan depan, Kamis (8/11). Namun, penyidik masih mempertimbangkan permintaan penjadwalan tersebut, dikarenakan penyidik memiliki tugas masing-masing yang sudah direncanakan, dan ada beberapa perkara yang ditangani.

"Kami bicarakan terlebih dahulu dan nanti kita lihat penjadwalan ulang bisa dilakukan kapan atau tindakan apa yg bisa dilakukan di tindak penyidikan ini," terang Febri.

Febri menjelaskan pemanggilan hari ini adalah pemanggilan kedua kalinya untuk tersangka Taufik Kurniawan. KPK sudah memberikan kesempatan penjadwalan ulang.

Sebelumnya tim penyidik KPK telah memanggil Taufik Kurniawan pada Kamis (25/10) lalu, namun Taufik tidak hadir. Lalu Penasihat Hukum Taufik meminta penjadwalan ulang pada hari ini.

Rencananya agenda hari ini adalah pemeriksaan Taufik Kurniawan sebagai tersangka. Febri menjelaskan seperti halnya pemeriksaan pertawa, yang dikonfirmasi tentu berkaitan dengan dugaan, hak-hal yang bersangkutan dan juga dugaan perbuatan yang dilakukan.

Minta Penjadwalan

Sementara itu, Arifin Harahap, penasihat hukum Taufik Kurniawan menyatakan bahwa kliennya akan memenuhi panggilan KPK pada Kamis (8/11).

"Kami datang ke KPK atas nama tim kuasa hukum menyampaikan kepada penyidik bahwa klien kami tidak bisa hadir pada hari ini karena ada kegiatan reses kenegaraan yang tidak bisa ditinggalkan oleh beliau," kata Arifin di gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/11).

Untuk diketahui, KPK pada Selasa (30/10) resmi menetapkan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai tersangka.

Penerimaan hadiah atau janji oleh Taufik Kurniawan terkait perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.

ola/E-3

Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top