Wajib Tunjukan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Bila Ingin Beraktivitas di Jakarta, Berikut Daftar Tempatnya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan baru dalam penggunaan sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai syarat kegiatan di tempat publik di Ibu Kota.
Aturan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 yang ditekan pada 3 Agustus 2021.
"Selama masa PPKM Level 4, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor/tempat harus sudah di vaksin COVID (minimal dosis pertama)," tulis isi Kepgub Anies.
Dengan adanya aturan ini, setiap orang yang melakukan aktivitas di tempat-tempat tertentu harus menunjukkan sertifikat sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
Aturan ini tidak berlaku untuk warga yang masih masa tenggang 3 bulan setelah terkonfirmasi Covid-19 dan warga yang kontraindikasi dilakukan vaksin berdasarkan medis serta anak usia di bawah 12 tahun.
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya