Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Wajib Tahu! Ada Teknik Baru Agar Terhindar dari Tilang, Korlantas Himbau untuk Tempel Sendiri QR Code Bukti Bayar Pajak di STNK

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Lama dalam memperlihatkan QR Code di ponsel, Taslim menyarankan masyarakat mencetak QR Code kemudian ditempel di kolom pengesahan STNK.

"Saya berikan saran untuk masyarakat untuk memudahkan QR code itu dimunculkan kemudian, di print dan ditempelkan di STNK. Sehingga ketika ada pemeriksaan di jalan masyarakat tinggal menunjukkan QR code itu," kata Taslim dalam video yang diposting dalam akun Instagram @humaspajakjakarta, Rabu (6/4).

"Ketika QR code itu ditembak ke kamera maka akan tembus ke database yang memberikan keterangan STNK sudah sah, pajak sudah dibayarkan termasuk SWDKLJ," tuntas dia.

Selanjutnya, Taslim juga memaparkan saat ini Signal sudah aktif di 29 provinsi di Indonesia. Signal merupakan salah satu upaya Polri masuk ke tahap digital untuk memudahkan administrasi terkait instansi ini.

Komentar

Komentar
()

Top