Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Amnesti Pajak

Wajib Pajak Peserta PPS Bertambah

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Neilmadrin Noor, mengatakan jumlah wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) bertambah 90 ribu dalam satu hari.

"Dari kemarin jam 08.00 pagi sampai sekarang jumlah wajib pajak yang melakukan laporan bertambah sekitar 80 sampai 90 ribu. Jadi, memang ini masih ada satu hari lagi, mudah-mudahan masih terus bertambah," kata Neil dalam Last Call PPS yang dipantau di Jakarta, Kamis (30/6).

Sampai 30 Juni 2022 pukul 08.00 WIB, DJP mencatat sebanyak 212,24 ribu wajib pajak telah mengikuti PPS, dengan surat keterangan yang dikeluarkan DJP mencapai 264,24 ribu. Adapun jumlah pajak penghasilan (PPh) yang berhasil dikumpulkan mencapai 54,23 triliun rupiah yang berasal dari harta bersih terlapor senilai 532,43 triliun rupiah.

Harta tersebut terdiri atas harta deklarasi dalam negeri dan repatriasi senilai 458,11 triliun rupiah, harta deklarasi luar negeri senilai 54,06 triliun rupiah, dan harta investasi senilai 20,24 triliun rupiah.

Neilmadrin menyebutkan jumlah wajib pajak yang melaporkan harta dalam PPS bertambah signifikan pada Juni 2022 yang merupakan bulan terakhir perhelatan PPS.

"Di Mei baru 13.518 wajib pajak yang mengikuti PPS, dan untuk Juni itu mencapai 200 ribu lebih, signifikan sekali kenaikan pesertanya. Demikian juga, dengan setorannya dari 3 triliun rupiah di Mei, di Juni kita lihat tadi sudah tembus 54 triliun rupiah," ucapnya.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melakukan berbagai cara agar PPS berhasil meningkatkan kepatuhan wajib pajak, antara lain dengan menggelar kick off, sosialisasi di setiap kantor wilayah, dan menyediakan call center khusus PPS yakni 1500-008. "DJP juga selalu melakukan pemantauan, memonitoring berita dan media sosial, dan menginventarisir kendala-kendala yang dihadapi masyarakat terkait PPS ini," katanya.

Sesuai Ketentuan

Lebih lanjut, Neil menegaskan harta dari data yang terkumpul dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) akan dipungut pajak sesuai ketentuan pemerintah. Menurutnya, beberapa Wajib Pajak (WP) masih ragu mengikuti PPS dan melaporkan jumlah harta mereka yang sesungguhnya karena khawatir harta mereka nantinya akan terus-menerus dipungut pajak.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top