Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

Wagub DKI: Saya Tidak Pernah Minta-Minta Untuk Perpanjang Jabatan Sampai 2024

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membantah pihaknya telah meminta perubahan Undang-Undang (UU) untuk memperpanjang jabatannya di DKI Jakarta. Riza mengaku dirinya pernah menjadi mantan anggota Komisi II DPR sehingga ia mengetahui aturan dan batasan mengenai kepemimpinan kepala daerah.

"Jadi saya tidak pernah, sekali lagi saya Ariza Patria tidak pernah meminta minta untuk diperpanjang sampai 2024. Karena saya tahu aturan ngerti aturan," kata Riza.

Dirinya menegaskan bahwa penunjukan untuk pejabat sementara (Pj) merupakan kewenangan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang nantinya atas persetujuan presiden.

"Yang bisa mengisi sesuai aturan yang ada tentu ASN, pimpin madya TNI Polri," jelasnya.

Sementara itu DPD Gerindra DKI pun merespon hal ini. Ia mengatakan adanya kemungkinan masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta diperpanjang. Ariza menyatakan dalam politik segala kemungkinan bisa terjadi lantaran Presiden bisa mengubah aturan termasuk perpanjangan masa jabatan kepala daerah.

"Bergantung pada presiden, presiden bisa mengubah merevisi aturan yang ada. TNI-Polri bisa jadi menjadi kepala daerah yang ada, atau kepala daerah yang ada diperpanjang, itu semuanya mungkin," kata Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, dalam diskusi daring, Selasa 11 Januari 2021.

Ariza juga menjelaskan kemungkinan posisi penjabat (Pj) gubernur DKI Jakarta, pasca berakhirnya jabatan Gubernur DKI Jakarta, diisi oleh tokoh partai politik, TNI, hingga Polri.

"Kalau mengacu pada aturan yang ada, itu tidak dimungkinkan, tapi semuanya di politik ini serba mungkin, bergantung pada presiden, presiden bisa merubah merevisi aturan yang ada," tegas dia.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Sindi B Natalia Panjaitan

Komentar

Komentar
()

Top