
Waduh! Polisi Temukan Takaran MinyaKita Cuma Segini di Jakpus
Kasubdit Industri Perdagangan (Indah) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Anggi Saputra (kiri) saat melakukan sidak takaran MinyaKita di Pasar Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (11/3).
Foto: ANTARA/HO-Direktorat Reserse Kriminal KhususJAKARTA - Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya menemukan takaran minyak goreng produk MinyaKita tidak sesuai saat inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Tim mengambil 12 sampel botol MinyaKita dari empat distributor atau produsen yang berbeda. Hasil pengecekan menunjukkan adanya ketidaksesuaian volume pada beberapa produk," kata Kasubdit Industri Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Anggi Saputra dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa.
Anggi menjelaskan dari 12 sampel botol yang diuji, ditemukan ada botol dengan volume hanya 795 mililiter, padahal seharusnya satu liter. Bahkan, jumlah paling banyak yang ditemukan hanya 840 mililiter.
"Artinya, ada kekurangan sekitar 200 mililiter hingga 250 mililiter. Namun, untuk kemasan dalam bentuk 'pouch' (kantong), volumenya sesuai, yakni satu liter," ucapnya.
Anggi juga menjelaskan dengan adanya temuan ini, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh distributor dan produsen minyak goreng tersebut.
"Kami akan mengumpulkan bukti-bukti guna memperjelas dugaan tindak pidana yang terjadi serta mencari pihak yang bertanggung jawab," ucapnya.
Dia juga mengingatkan para pelaku usaha untuk tidak memanfaatkan momentum keagamaan dengan melakukan spekulasi harga atau praktik dagang yang merugikan masyarakat.
"Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum guna memberikan efek jera serta melindungi konsumen dan negara dari potensi kerugian. Kami juga terus berupaya mencegah tindak pidana demi mendukung program Asta Cipta Presiden Republik Indonesia," kata Anggi.
Anggi juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih cermat dalam berbelanja, khususnya dalam membeli produk kebutuhan pokok seperti minyak goreng.
"Pastikan label dan volume yang tertera sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika menemukan ketidaksesuaian, masyarakat bisa menghubungi 'hotline' Satgas Pangan Polda Metro Jaya di nomor 0819-0819-2016," ucapnya.
Berita Trending
- 1 Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap Interpol
- 2 Didakwa Lakukan Kejahatan Kemanusiaan, Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap
- 3 Peran TPAKD Sangat Penting, Solusi Inklusi Keuangan yang Merata di Daerah
- 4 Luar Biasa, Perusahaan Otomotif Vietnam, VinFast, Akan Bangun Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum hingga 100.000 Titik di Indonesia
- 5 Satu Peta Hutan, Menjaga Ekonomi Sawit dan Melestarikan Hutan