Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Waduh! Perang Merek Dagang Tak Kunjung Selesai, Ruben Onsu Kini Didugat 100 Miliar

Foto : Warta Kota / Arie Puji Waluyo

Ruben Onsu Digugat ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Terkait Merek I Am Geprek Bensu Sedep Beneeerrr atau I Am Geprek Bensu.

A   A   A   Pengaturan Font

Artis kenamaan Tanah Air, Ruben Onsu digugat ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait merek I Am Geprek Bensu Sedep Beneeerrr atau I Am Geprek Bensu. Tak tanggung-tanggung gugatan yang dilayangkan oleh PT Ayam Geprek Benny Sujono atau Ayam Geprek Bensu itu mencapai nominal Rp 100 miliar.

Gugatan tersebut didaftarkan pada Rabu (23/3) dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst.

"Menghukum tergugat I (Ruben Onsu) untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp 100 miliar yang pembayarannya dilaksanakan dengan seketika dan sekaligus," ujar penggugat seperti yang dilansir dari website Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Senin (11/4).

Dalam gugatannya, PT Ayam Geprek Benny Sujono atau Ayam Geprek Bensu meminta Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, untuk memutuskan mereka sebagai pemilik dan pemakai pertama merek dagang "I Am Geprek Bensu Sedep Beneeerrr" atau "I Am Geprek Bensu".

Adapun merek tersebut telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dengan Nomor IDM000643531 atas nama PT Ayam Geprek Benny Sujono. Merek tersebut diketahui telah terdaftar pada 24 Mei 2019 silam.

Tidak hanya itu, PT Ayam Geprek Benny Sujono selaku penggugat juga meminta pengadilan terkait untuk menyatakan bahwa merek "I AM GEPREK BENSU + LOGO" dan "GEPREK BENSU" milik Ruben Onsu memiliki persamaan baik pada pokoknya maupun secara keseluruhan dengan merek "I Am Geprek Bensu Sedep Beneeerrr" milik penggugat. Akibat kesamaan ini maka harus batal demi hukum.

Selain itu, pihak penggugat juga meminta Ruben Onsu menghentikan semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek "Geprek Bensu By Ruben Onsu atau yang disebut juga I Am Geprek Bensu By Ruben Onsu".

"Menghukum Tergugat I (Ruben Onsu) untuk menghentikan semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek 'GEPREK BENSU BY RUBEN ONSU' atau yang disebut juga 'I AM GEPREK BENSU BY RUBEN ONSU' milik Tergugat I," bunyi gugatan tersebut.

Namun gugatan ini tidak membatasi Ruben Onsu untuk memproduksi, mengedarkan dan atau memperdagangkan usaha bisnis makanan merek tersebut.

Penggugat juga memberikan sanksi apabila Ruben Onsu tidak dapat melaksanakan putusan yakni membayar ganti rugi sebesar Rp 100 miliar. Adapun sanksi berupa membayar uang paksa sebesar Rp 10 juta per hari atas keterlambatannya.

"Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatannya melaksanakan putusan ini sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya, terhitung sejak perkara ini memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sampai seluruh putusan dalam perkara ini dilaksanakan dengan baik dan penuh" ujar penggugat.

Adapun kasus tersebut akan disidangkan pertama kali pada Kamis (14/4) mendatang.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Suliana

Komentar

Komentar
()

Top