Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Waduh Penyidik Polri Ini Bikin Penasaran, Motif Tewasnya Brigadir J Diungkap di Persidangan

Foto : ANTARA/Aprillio Akbar

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (kiri) menyimak pemaparan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto saat memberikan keterangan pers terkait dengan penyidikan kasus penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4-8-2022).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto mengatakan pengungkapan motif penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J olehBharada E atas perintah Irjen Pol. Ferdy Sambopada saat persidangan.

"Untuk menjaga perasaan semua pihak, biarlah jadi konsumsi penyidik dan nanti mudah-mudahan terbuka saat persidangan," kata Agus kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis.

Agus juga sependapat dengan pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Mekopolhukam) Mahfud MDbahwa motif ini mungkin hanya bisa didengar oleh orang dewasa.

Senada dengan Kabareskrim, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengemukakan bahwa Polri ingin menjaga perasaan kedua belah pihak, yakni Brigadir J selaku korban maupun Ferdy Sambo selaku tersangka, terkait dengan motif penembakan itu.

"Untuk motif ini Pak Kabareskrim harus menjaga perasaan dua pihak, baik pihakdari Brigadir Yosua maupun pihakSaudara FS. Pak Menkopolhukam juga sudah menyampaikan.Karena ini masalah sensitif, nanti akan dibuka di persidangan," kata Dedi.

Menurut Dedi, jika motif dibuka ke publik saat ini, dapat timbulkan citra atau gambaran yang berbeda-bedakarena motif merupakan materi penyidikan yang nantinya akan diuji di persidangan.

"Ya, di persidangan silakan. Kalau nanti dikonsumsi ke publik timbul image (citra) berbeda-bedakarena ini materi penyidikan dan semuanya nanti akan diuji di persidangan, semuanya akan disampaikan ke persidangan," ujarnya.

Saat ditanyakan apakah motif tersebut terkait dengan dugaan perselingkuhan, Dedi menegaskan, "Nanti itu (motif) di persidangan."

Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan satu tersangka sipil bernama Kuat Maruf atau KM.

Penetapan keempat orang itu sebagai tersangka atas dugaan melakukan pembunuhan berencana, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Pol. Ferdy Sambo, sedangkan tersangka Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf ikut melihat dan membiarkan peristiwa tersebut terjadi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top