Waduh! 1,3 Miliar Data Pendaftaran SIM Dijual Rp743,5 Juta Dipasar Gelap, Kemkominfo Malah Respon Begini
Ilustrasi.
"Data pendaftaran meliputi NIK, nomor telepon, nama penyedia (provider), dan tanggal pendaftaran. Penjual menyatakan bahwa data ini didapatkan dari Kominfo RI," lanjutnya.
Pakar keamanan siber, Teguh Aprianto lantas mengkritik bocornya data pendaftaran kartu SIM. Menurutnya, Kemkominfo telah gagal melindungi data pribadi masyarakat.
Pasalnya, sejak Oktober 2017, Kominfo mulai mewajibkan semua pengguna kartu SIM prabayar untuk mendaftarkan nomor teleponnya, dengan memberikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
"Tahun 2018 @kemkominfo memaksa kita utk melakukan registrasi nomor HP menggunakan NIK dan KK, dijanjikan akan terbebas dari spam," ujar Teguh lewat akun Twitter @secgron.
"Terbebas dari spam tak didapat, kini data registrasi no HP (NIK, No HP, provider, tgl registrasi) sebanyak 1,3 miliar bocor dan dijual," tambahnya.
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya