Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pendidikan Nasional | Selain Pendidik, Guru Juga Mengemban Fungsi Pertahanan

Wacana Penarikan Kewenangan Guru dari Daerah ke Pusat Menguat

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

"Belum lagi kalau sedang pemilihan kepala daerah (pilkada), guru 'diseret' ke sana kemari. Jika tidak memihak, guru dimusuhi," ujarnya.

Selain itu, lanjut Usman, akibat lemahnya koordinasi, membuat kebijakan pendidikan tidak sampai ke tingkat lokal. Ini berdampak tak hanya pada guru, tetapi kualitas pendidikan di daerah tersebut.

"Rencana penarikan kewenangan pengelolaan guru ke pusat ini sebenarnya sudah dilontarkan sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Tapi baru jenjang sekolah menengah atas (SMA) yang berhasil. Tapi itu pun baru ditarik ke provinsi," ujarnya.

Hal senada dikemukakan Ferdiansyah. Kebijakan guru baru sekadar lip service. Padahal guru mengemban fungsi pertahanan, selain mengajar. "Di era digital saat ini, guru memainkan peran sebagai pertahanan agar siswa tidak disusupi paham radikal," ujarnya.

Ferdi menilai penarikan kewenangan itu bisa dilakukan mulai dari guru berstatus aparatur sipil negara (ASN). Hal itu bisa dilakukan karena mereka harus tunduk pada Undang-Undang (UU) ASN, yang dalam salah satu pasalnya disebutkan, mereka harus siap ditempatkan di mana saja di wilayah Indonesia. "Kalau mau mulai penarikan bisa mulai dari guru ASN. Guru swasta menyusul," ujarnya.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top