Wacana Haji Satu Kali, Menko PMK: Kajian Khusus Sedang Disiapkan
Foto : ANTARA/Sean Filo Muhamad
Menko PMK Muhadjir Effendy saat ditemui di Kantor Kemenko PMK di Jakarta, Senin (28/8/2023).
Ia menegaskan para ulama hanya mewajibkan ibadah haji sebanyak satu kali saja. Menurutnya, ibadah haji lebih dari satu kali dapat menimbulkan dilema.
"Jadi bisa sunnah, tapi akan mengambil hak orang lain yang belum pergi haji yang lebih wajib. Maka ya sebetulnya harus mendahulukan yang wajib daripada yang sunnah," tuturnya.
Baca Juga :
75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit
Alih-alih melakukan haji lebih dari satu kali, dia menganjurkan masyarakat untuk melakukan ibadah umrah yang sering disebut sebagai "haji kecil".
Sebelumnya, wacana larangan haji lebih dari satu kali dipaparkannya pada Jumat (25/8) dengan mempertimbangkan data penyelenggaraan haji 2023, yang menunjukkan sebanyak 43,78 persen jamaah dari 22.900 peserta haji berusia lebih dari 60 tahun.
Sedangkan jamaah haji Indonesia yang meninggal mencapai 774 orang atau 3,38 persen dengan mayoritas berumur lansia.
Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya