Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Vonis Praperadilan Diabaikan, Hakim Dinilai Melanggar Hukum

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Sikap Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang tetap melanjutkan persidangan perkara kasus Dana Pensiun Pertamina yang oleh Kejaksaan Agung menetapkan pemilik Ortus Holding Limited, Edward Soeryadjaya sebagai tersangka, dinilai telah melanggar prinsip hukum karena menyidangkan perkara yang sudah dinyatakan gugur.

"Putusan hakim praperadilan sudah menggugurkan surat perintah penyidikan dan status tersangka bagi yang bersangkutan (Edward), namun hakim Tipikor tetap menyidangkan perkara, bahkan tetap melakukan penahanan. Ini seharusnya tidak boleh terjadi dan merusak tatanan hukum," kata pengamat hukum, Alvon Kurnia Palma dari Universitas Andalas, Padang, Rabu (9/5).

Mantan Ketua Badan Pekerja Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) periode 2011-2015 ini mengatakan bahwa manakala gugatan praperdilan tidak diterima hakim atau dibatalkan, maka secara tidak langsung perkara tersebut sudah langsung gugur di tingkat Pengadilan Tipikor dan tidak perlu lagi di gelar perkara. sur/Ant/AR-3

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top