![Visi Misi Kepala Daerah Terpilih Agar Masuk APBD 2019](https://koran-jakarta.com/images/article/phpzk4e5c_resized.jpg)
Pembangunan Daerah
Visi Misi Kepala Daerah Terpilih Agar Masuk APBD 2019
![Visi Misi Kepala Daerah Terpilih Agar Masuk APBD 2019](https://koran-jakarta.com/images/article/phpzk4e5c_resized.jpg)
Foto : istimewa
Merujuk pada ketentuan Pasal 64 Ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, pasangan calon wajib menyampaikan visi dan misi yang disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi atau RPJPD Kabupaten atau Kota secara lisan maupun tertulis kepada masyarakat.
ags/AR-3
Penulis : Agus Supriyatna
Komentar
()Muat lainnya