Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pembangunan Daerah

Visi Misi Kepala Daerah Terpilih Agar Masuk APBD 2019

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik berharap sinergitas dan kesinambungan pembangunan di daerah dapat terjamin. Karena itu Kementerian Dalam Negeri mendorong agar visi misi dan program kepala daerah terpilih bisa masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019.

" Kami (Kemendagri) berharap untuk menjamin sinergitas dan kesinambungan pembangunan daerah, kepala daerah yang sedang menjabat, baik itu pelaksana tugas, penjabat atau kepala daerah aktif agar berkoordinasi dengan kepala daerah terpilih dalam menyusun Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun 2019. Sehingga dokumen KUAdan PPAS bisa disandingkan dengan visi, misi dan program kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih," tutur Akmal di Jakarta, Minggu (19/8).

Untuk itu kata Akmal, Kemendagri telah mengeluarkan surat bernomor 903/6291/Otda perihal Arahan Kebijakan Dalam Penyusunan KUAdan PPAS Tahun 2019 yang ditujukan kepada para gubernur, bupati dan walikota. Diharapkan visi, misi dan program para kepala daerah terpilih bisa masuk dalam APBD."Kemendagri mendorong visi misi dan program kepala daerah terpilih masuk dalam APBD 2019," katanya.

Kata Akmal, ada beberapa payung hukum yang melatari itu. Ia pun menyebut ketentuan Pasal 265 ayat (1) Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ditegaskan. Ketentuan Pasal 265 ayat (1) menegaskan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) menjadi pedoman dalam perumusan visi, misi dan program kepala daerah. Pada Ayat (2) pasal yang sama disebutkan RPJMD dan RKPD digunakan sebagai instrumen evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah (pemda).

"Sementara ayat (3) pasal yang sama menyebutkan RKPD menjadi pedoman kepala daerah terpilih dalam menyusun KUAdan PPAS," kata Akmal.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top