Verifikasi ISPS Code Pelabuhan, Ditjen Hubla Gandeng US Coast Guard
Kegiatan Verifikasi ke-IV Statement of Compliance of Port Facility (SoCPF) Pelabuhan Benoa, Bali, kemarin.
Foto: Istimewa.JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan senantiasa berkomitmen dalam mewujudkan keamanan kapal dan fasilitas Pelabuhan, salah satunya dengan memastikan pelaksanaan dan implementasi Kode Keamanan Internasional terhadap Kapal dan Fasilitas Pelabuhan (International Ship and Port Facility Security Code - ISPS Code) berjalan dengan baik dan konsisten.
Menurut Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Jon Kenedi penerapan ISPS Code merupakan langkah yang strategis dalam menjaga keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan serta memastikan kelancaran operasional. Dalam dunia yang terus berkembang, tantangan keamanan maritim semakin kompleks dan membutuhkan tindakan yang tegas. ISPS Code memberikan landasan yang kuat dalam mengatur dan melaksanakan tindakan keamanan yang efektif.
- Baca Juga: Ekonomi Nasional Diproyeksikan Tumbuh 5,2 Persen pada 2025
- Baca Juga: Sistem Irigasi Padi Hemat Air
"Melalui Verifikasi ke-4 yang telah kita persiapkan ini, diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi kita semua untuk mengevaluasi kemajuan yang telah dicapai sejauh ini dan mengidentifikasi area-area dimana perbaikan terhadap Fasilitas Pelabuhan dapat dilakukan. Kami berharap dapat melihat peningkatan dalam efisiensi operasional, infrastruktur, pelayanan, dan keamanan pelabuhan," kata Jon dalam siaran persnnya, saat membuka kegiatan pelaksanaan Verifikasi ke-IV Statement of Compliance of Port Facility (SoCPF) Pelabuhan Benoa, Bali, kemarin.
Pada kegiatan Verifikasi ke-4 ini, Jon mengungkapkan, bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Laut selaku Designated Authority menggandeng United State Coast Guard untuk melaksanakan Uji Kepatuhan Training, Drill, dan Exercise (TDE) ISPS Code terhadap fasilitas Pelabuhan Benoa, Bali.
Kerjasama dengan US Coast Guard ini, menurutnya, merupakan wujud nyata dari komitmen Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai selaku Indonesian Sea and Coast Guard dalam memperkuat sinergi antar lembaga untuk mencapai keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan.
Jon menjelaskan, Verifikasi ke-4 ini bertujuan untuk melakukan kunjungan ke fasilitas pelabuhan (visit port facility), sekaligus memperkuat kerjasama yang berkelanjutan dengan US Coast Guard dalam upaya meningkatkan kualitas implementasi ISPS Code.
Melalui evaluasi yang dilakukan oleh Designated Authority bersama US Coast Guard, diharapkan penilaian terhadap implementasi ISPS Code di Indonesia dapat ditingkatkan, yang pada akhirnya akan memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang kualitas pelaksanaan ISPS Code di negara kita.
"Kegiatan ini juga menjadi kesempatan berharga bagi kita untuk bertukar pengetahuan, pengalaman, dan teknologi terkini seperti pencegahan, penanganan, adanya serangan siber security yang saat ini sedang berkembang guna meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan dalam sektor maritim," tukasnya.
Sebagai informasi, ISPS Code merupakan aturan yang menyeluruh mengenai langkah-langkah untuk meningkatkan keamanan terhadap kapal dan fasilitas pelabuhan, aturan ini dikembangkan sebagai tanggapan terhadap ancaman yang dirasakan dapat terjadi terhadap kapal dan fasilitas pelabuhan pasca serangan 11 September 2001 di Amerika Serikat.
ISPS Code diimplementasikan melalui Bab XI-2 mengenai Langkah-langkah khusus untuk meningkatkan keamanan maritim dalam Konvensi Internasional untuk Keselamatan Jiwa di Laut (Safety of Life at Sea - SOLAS).
Kode ini memiliki dua bagian, yang satu wajib dan yang satu saran/petunjuk dan mulai diberlakukan secara internasional mulai 1 Juli 2004, bagi jenis atau tipe kapal yang melayari perairan internasional, yang meliputi Kapal Penumpang, termasuk High Speed Passenger Craft, Cargo Ship, termasuk High Speed Craft dengan tonase > 500 GT dan Mobile Offshore Drilling Unit (MODU) serta Fasilitas Pelabuhan yang memberi layanan terhadap kapal-kapal yang melayari perairan internasional.
Untuk memastikan agar pelaksanaan dan implementasi ISPS Code di Indonesia dapat berjalan baik dan konsisten, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 134 Tahun 2016 tentang Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan sebagai acuan kerja bagi semua pemangku kepentingan (stakeholders).
Sedangkan tata cara pelaksanaan verifikasinya diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2021 tentang Prosedur dan Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Mohammad Zaki Alatas
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Selama 2023-2024, ASDP Kumpulkan 1,72 Ton Sampah Plastik
- 2 Kemenperin Desak Produsen Otomotif Tiongkok di Indonesia Tingkatkan Penggunaan Komponen Lokal
- 3 Jepang Siap Dukung Upaya RI Wujudkan Swasembada Energi
- 4 Irena Sebut Transisi Energi Indonesia Tuai Perhatian Khusus
- 5 Perkuat Kolaborasi, PM Jepang Dukung Indonesia untuk Jadi Anggota Penuh OECD